Pakaian Ihram Wanita Baju Ihrom Wanita Baju Ihram Wanita
Baju Ihrom Pakaian Ihram
JENIS PAKAIAN WANITA KETIKA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah
wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?
Jawaban
Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi
wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang
awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik
pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya
bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang
fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram
putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak
apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika
laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.
MASIH DALAM PAKAIAN IHRAM DALAM TEMPO YANG LAMA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi
umrah pada bulan Ramadhan bersama ibu saya. Kami berdua ihram di kapal terbang
ketika di atas Bi’r Ali dan turun di Jeddah lalu istirahat. Dan setelah kami
berbuka puasa maka kami pergi pada sore harinya ke Mekkah untuk melaksanakan
umrah dan kami tidak melepas pakaian ihram hingga selesai umrah. Apakah kami
terkena sangsi sebab kami istirahat di Jeddah dalam keadaan berpakaian ihram.
Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan kepada Anda balasan kebaikan.
Jawaban
Jika kondisi seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada
kewajiban membayar dam atas anda dan juga ibu. Sebab kalian berdua muqim di
Jeddah masih dalam keadaan ihram, dan orang yang sedang ihram tidak wajib
menyambung perjalanannya hingga melaksanakan umrah. Bahkan dia boleh istirahat
di jalan dan muqim di mana saja yang dia kehendaki untuk melaksanakan
kebutuhannya dan dia sedang ihram. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua
kaum muslimin.
IHRAM MEMAKAI KAOS KAKI DAN KAOS TANGAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum
ihram dengan memakai kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal
tersebut ?
Jawaban
Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki
dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
وَمَنْ لَمْ يَجِد نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ،وَمَنْ
لَمْ يَجِدْإِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السِّرَاوِيْلَ
“Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia
boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai
celana panjang” [Muttafaqun ‘Alaih]
Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan
sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita
menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos
kaki dan khuf dalam shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi
laki-laki mupun perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram.
Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang
ihram.
لاَتَنْتَقِبُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تَلْبِسُ الْقُفَّازَيْنِ
“Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos
tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan,
lebih-lebih lagi bagi laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda tentang laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.
إِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر،ٍ وَكَفَّنُوْهُ فِيثَوْبَيْهِ، وَلاَتُحَنِّطُوْهُ وَلاَ تَخَمِّرُوْا رَأسَهُ وَوَجْهَهُ فَإِنَهُ يَبْعَثً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلبَيَا
“Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan
dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup
kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan
berihram” [Muttafaqun ‘alaih dan redaksinya bagi Muslim]
Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram
adalah dia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika
dia berhadapan laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah
Radhiallahu ‘anha, ia berkata.
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم فََإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِِلْبَابَهَا مِنْ رَاسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ
“Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami.
setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan
jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya” [Hadits Riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majah]
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh
Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad,
terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan
Zamakhsyari Lc]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/1262-jenis-pakaian-wanita-ketika-ihram-ihram-memakai-kaos-kaki-dan-kaos-tangan-pakaian-ihram-waktu-lama.html